TUGAS MANDIRI
IMPLEMENTASI PANCASILA DI ERA SETELAH REFORMASI
PANCASILA
IMPLEMENTASI PANCASILA DI ERA SETELAH REFORMASI
PANCASILA
DOSEN PEMBIMBING : TEAM DOSEN
![]() |
Disusun Oleh:
Nama : GUSTINA WATI
NPM : 150210194
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS PUTERA BATAM
2016/2017
KATA
PENGANTAR
Segala puji
bagi Allah, swt, berkat Ridho Nya, penulis akhirnya mampu menyelesaikan tugas
makalah yang berjudul’Implementasi Pancasila Di
Era Setelah Reformasi’
Dalam menyusun
makalah ini, tidak sedikit kesulitan dan hambatan yang penulis alami, namun
berkat dukungan, dorongan dan semangat dari orang terdekat, sehingga penulis
mampu menyelesaikannya. Oleh karena itu penulis pada kesempatan ini mengucapkan
terima Teman-teman yang telah memberikan semangat dan motivasi bagi penulis
untuk menyelesaikan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu segala kritikan dan
saran yang membangun akan penulis terima dengan baik.
Semoga makalah
l’Implementasi Pancasila Di Era Setelah Reformasi’ ini
bermanfaat bagi kita semua.
Batam
21 Januari 2017
Gustina Wati
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................
i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................
1
1.1 Latar
Belakang............................................................................................ 1
1.2 Tujuan........................................................................................................... 1
1.3 Rumusan
Masalah..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN..........................................................................................
2
2.1 Pengertian Implementasi Pancasila di Era Setelah
Reformasi.......... 2
2.2 Masa orde Lama.......................................................................................... 3
2.3 Masa
Orde Baru..........................................................................................
5
2.4 Pada masa reformasi..................................................................................
6
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................. 9
3.2 Saran........................................................................................................... 9
DAFTARPUSTAKA…………………………………………………………… 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kurangnya pengetahuan masyarakan luas Implementasi
Pancasila Di Era Setelah
Reformasi, Maka
dalam makalah ini penulis akan membahas tentang Implementasi
Pancasila Di Era Setelah Reformasi
1.2 Tujuan
1. Penulis
membuat maklah ini adalah sebagai Tugas akhir dari mata kuliah pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan
2. Sebagai
wawasan bagi masyarakat umum
1.3 Rumusan Masalah
Pembahasan dalam
makalah ini penulis batasi pada topik Implementasi Pancasila Di Era Setelah
Reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Implementasi Pancasila Di
Era Setelah
Reformasi
Pancasila diimplementasikan hanya secara normatif dan
teoritis serta belum benar-benar diamalkan dengan baik dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.Pancasila dalam sistem kenegaraan menjadi multi tafsir
dan cenderung untuk kepentingan penguasa.Oleh karena itu ketika orde baru
jatuh, maka Pancasila juga mulai ditinggalkan.
Sejarah implementasi
Pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus, bukan dalam pengertian
keabsahan substansialnya, tapi dalam konteks implementasinya.Tantangan terhadap
Pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan
hanya berasal dari faktor domestik, tetapi juga internasional.Banyak
ideologi-ideologi mancanegara yang turut bertarung di Indonesia. Kini gelombang
demokratisasi, Hak Asasi Manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan
globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berpikir masyarakat
Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan Pancasila dan bisa menghadirkan
sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian
bangsa.Dalam suasana demikian, bisa saja solidaritas global menggeser kesetiaan
nasional.Internasionalisme menggeser nasionalisme.Kini bangsa Indonesia harus
kembali kepada nilai-nilai Pancasila yang sangat istimewa agar tidak terjadi
disintegrasi bangsa.Terbentuknya negara yang dinamakan Indonesia tahun 1945
oleh karena kesadaran dan kesepakatan bangsa untuk mendasarkan diri kepada
Pancasila. Dengan Pancasila, persatuan dankesatuan bangsa dari Sabang sampai
Meraoke tetap akan utuh dan apa yang dinamakan negara dan bangsa Indonesia akan
tetap ada.
Untuk kepentingan hal
tersebut, maka dibutuhkan upaya sungguh-sungguh untuk peningkatan persatuan dan
kesatuan bangsa. Dengan demikian, bangsa ini dapat mengembangkan keharmonisan
dan kemandiriannya demi mencapai kemajuan bangsa, antara lain perlu
implementasi kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Beberapa
impelementasi Pancasila di berbagai orde di antaranya
a) Masa Orde Lama
Pada
masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada
situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi.Pada saat itu
kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi
sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah
(inlander) menjadi masyarakat merdeka.Masa orde lama adalah masa pencarian
bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan.Pancasila
diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat
3 periode Implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode
1950-1959, dan peride 1959-1966.
Pada periode 1945-1950, implementasi
Pancasila bukan saja menjadi masalah, tetapi lebih dari itu ada upaya-upaya
untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan faham komunis oleh PKI
melalui pemberontakan di Madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII yang akan mendirikan
negara dengan dasar islam. Pada periode ini, nilai persatuan dan kesatuan masih
tinggi ketika menghadapi Belanda yang masih ingin mempertahankan penjajahannya
di bumi Indonesia.
Namun setelah penjajah dapat diusir,
persatuan mulai mendapat tantangan.Dalam kehidupan politik, sila keempat yang
mengutamakan musyawarah dan mufakat tidak dapat dilaksanakan, sebab demokrasi
yang diterapkan adalah demokrasi parlementer, dimana presiden hanya berfungsi
sebagai kepala negara, sedang kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana
Menteri.Sistem ini menyebabkan tidak adanya stabilitas
pemerintahan.Kesimpulannya walaupun konstitusi yang digunakan adalah Pancasila
dan UUD 1945 yang presidensiil, namun dalam praktek kenegaraan system
presidensiil tak dapat diwujudkan.
Pada periode 1950-1959, walaupun dasar
negara tetap Pancasila, tetapi rumusan sila keempat bukan berjiwakan musyawarah
mufakat, melainkan suara terbanyak (voting).Sistem pemerintahannya yang liberal
sehingga lebih menekankan hak-hak individual.Pada periode ini persatuan dan
kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan RMS,
PRRI, dan Permesta yang ingin melepaskan diri dari NKRI.Dalam bidang politik,
demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap
paling demokratis.Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun
UUD seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan
keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk
membubarkan Konstituante, UUD 1950 tidak berlaku, dan kembali kepada UUD 1945.
Kesimpulan yang ditarik dari penerapan Pancasila selama periode ini adalah
Pancasila diarahkan sebagai ideology liberal yang ternyata tidak menjamin
stabilitas pemerintahan.
Pada periode 1956-1965, dikenal sebagai
periode demokrasi terpimpin.Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat
sehingga yang memimpin adalahnilai-nilai Pancasila tetapi berada pada kekuasaan
pribadi presiden Soekarno.Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap
Pancasila dalam konstitusi.Akibatnya Soekarno menjadi otoriter, diangkat
menjadi presiden seumur hidup, politik konfrontasi, menggabungkan Nasionalis,
Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Terbukti adanya
kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan
nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan
ideologi lain.
Dalam mengimplentasikan Pancasila, Bung
Karno melakukan pemahaman Pancasila dengan paradigma yang disebut USDEK. Untuk
memberi arah perjalanan bangsa, beliau menekankan pentingnya memegang teguh UUD
45, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan
kepribadian nasional. Hasilnya terjadi kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang
memprihatinkan.Walaupun posisi Indonesia tetap dihormati di dunia internasional
dan integritas wilayah serta semangat kebangsaan dapat ditegakkan.Kesimpulan
yang ditarik adalah Pancasila telah diarahkan sebagai ideology otoriter, konfrotatif
dan tidak member ruang pada demokrasi bagi rakyat.
b)
Masa
Orde Baru
Orde baru berkehendak ingin melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde
lama yang telah menyimpang dari Pancasila.Situasi internasional kala itu masih
diliputi konflik perang dingin.Situasi politik dan keamanan dalam negeri kacau
dan ekonomi hampir bangkrut. Indonesia dihadapkan pada pilihan yang sulit,
memberikan sandang dan pangan
kepada rakyat
atau mengedepankan kepentingan strategi dan politik di arena internasional
seperti yang dilakukan oleh Soekarno.
Dilihat dari konteks zaman, upaya
Soeharto tentang Pancasila, diliputi oleh paradigma yang esensinya adalah
bagaimana menegakkan stabilitas guna mendukung rehabilitasi dan pembangunan
ekonomi.Istilah terkenal pada saat itu adalah stabilitas politik yang dinamis
diikuti dengan trilogi pembangunan.Perincian pemahaman Pancasila itu
sebagaimana yang kita lihat dalam konsep P4 dengan esensi selaras, serasi dan
seimbang. Soeharto melakukan ijtihad politik dengan melakukan pemahaman
Pancasila melalui apa yang disebut dengan P4 (Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa. Itu tentu saja didasarkan
pada pengalaman era sebelumnya dan situasi baru yang dihadapi bangsa.
Pada awalnya memang memberi angin segar
dalam pengamalan Pancasila, namun beberapa tahun kemudian kebijakan-kebijakan
yang dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan jiwa Pancasila. Walaupun terjadi
peningkatan kesejahteraan rakyat dan penghormatan dari dunia internasional,
Tapi kondisi politik dan keamanan dalam negeri tetap rentan, karena
pemerintahan sentralistik dan otoritarian. Pancasila ditafsirkan sesuai
kepentingan kekuasaan pemerintah dan tertutup bagi tafsiran lain. Demokratisasi
akhirnya tidak berjalan, dan pelanggaran HAM terjadi dimana-mana yang dilakukan
oleh aparat pemerintah atau negara.Pancasila seringkali digunakan sebagai
legimitator tindakan yang menyimpang.Ia dikeramatkan sebagai alasan untuk
stabilitas nasional daripada sebagai ideologi yang memberikan ruang kebebasan
untuk berkreasi. Kesimpulan, Pancasila selama Orde Baru diarahkan menjadi
ideologi yang hanya menguntungkan satugolongan, yaitu loyalitas tunggal pada
pemerintah dan demi persatuan dan kesatuan hak-hak demokrasi dikekang.
c)
Pada
Masa Reformasi
Terlepas dari kenyataan yang ada,
gerakan reformasi sebagai upaya memperbaiki kehidupan bangsa Indonesia ini
harus dibayar mahal, terutama yang berkaitan dengan dampak politik, ekonomi,
sosial, dan terutama kemanusiaan.Para elite politik cenderung hanya
memanfaatkan gelombang reformasi ini guna meraih kekuasaan sehingga tidak
mengherankan apabila banyak terjadi perbenturan kepentingan politik.Berbagai
gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang sangat
memilukan.Banyaknya korban jiwa dari anak-anak bangsa dan rakyat kecil yang
tidak berdosa merupakan dampak dari benturan kepentingan politik. Tragedi “amuk
masa” di Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi,
Maluku, Irian Jaya, serta daerah-daerah lainnya merupakan bukti mahalnya sebuah
perubahan. Dari peristiwa-peristiwa tersebut, nampak sekali bahwa bangsa
Indonesia sudah berada di ambang krisis degradasi moral dan ancaman
disintegrasi.
Kondisi sosial politik ini diperburuk
oleh kondisi ekonomi yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Sektor riil
sudah tidak berdaya sebagaimana dapat dilihat dari banyaknya perusahaan maupun
perbankan yang gulung tikar dan dengan sendirinya akan diikuti dengan pemutusan
hubungan kerja (PHK). Jumlah pengangguran yang tinggi terus bertambah seiring
dengan PHK sejumlah tenaga kerja potensial.Masyarakat kecil benar-benar
menjerit karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Kondisi ini
diperparah dengan naiknyaharga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, serta
harga bahan kebutuhan pokok lainnya.Upaya pemerintah untuk mengurangi beban
masyarakat dengan menyediakan dana sosial belum dapat dikatakan efektif
karena masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penyalurannya. Ironisnya
kalangan elite politik dan pelaku politik seakan tidak peduli den bergaming
akan jeritan kemanusiaan tersebut.
Di balik keterpurukan tersebut, bangsa
Indonesia masih memiliki suatu keyakinan bahwa krisis multidimensional itu
dapat ditangani sehingga kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik. Apakah
yang dasar keyakinan tersebut? Ada beberapa kenyataan yang dapat menjadi
landasan bagi bangsa Indonesia dalam memperbaiki kehidupannya, seperti: (1)
adanya nilai-nilai luhur yang berakar pada pandangan hidup bangsa Indonesia;
(2) adanya kekayaan yang belum dikelola secara optimal; (3) adanya kemauan
politik untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan pada bab sebelumnya, maka penulis berkesimpulan sebagai berikut.
Pentingnya
pembaelajaran pancasila bagi kehidupan ,dengan pembahasan
ini kita bias mengetahui seperti apa Implementasi
Pancasila Di Era Setelah Reformasi
3.2
Saran
Dengan selesainya makalah ini, makapenulis memberikan sedikit
saran dengan harapan dapat menunjang era global dan kemajuan bagi semua pihak
yang berkepentingan.
DAFTAR PUSTAKA
http://referensipolitikdanhukum.blogspot.com/2009/08/implementasi-sila-persatuan-indonesia.html
Sastrapetadja, M. (2007) “Pancasila sebagai Prinsip Humanisasi Masyarakat:Kontekstualisasi
dan Implementasi
Pancasila” dalam
Mintaredja, Abbas Hamamidkk (Ed). Memaknai kembali Pancsila . Yogyakarta :Penerbit Lima Kaelan (2002). Filsafat Pancasila. Yogyakarta :Paradigma

No comments:
Post a Comment